Penertiban merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, baik itu di lingkungan perumahan, jalan raya, maupun tempat umum lainnya. Proses ini biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.